Tugas : Melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Fungsi :
1. Pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
2. Pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
3. Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
4. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
5. Pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
6. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
8. Pelaksanaan urusan administrasi